BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Korban Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

  • 18 Sep 2026 19:01 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pamekasan – BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak jaminan sosial bagi peserta yang menjadi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Upaya tersebut dilakukan dengan menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat di kediaman keluarganya, Pamekasan, Madura.

Nurul Rian Hidayat tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2026. Almarhum bekerja sebagai perawat di KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Setelah menerima informasi terkait kecelakaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung melakukan penelusuran terhadap data kepesertaan para korban. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status kepesertaan sekaligus mengetahui hak jaminan sosial yang dapat diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami risiko kecelakaan. Selain itu, proses verifikasi diharapkan dapat memastikan manfaat jaminan sosial diterima oleh peserta atau keluarga yang ditinggalkan sesuai ketentuan program kepesertaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, turut turun langsung menemui keluarga almarhum Nurul Rian Hidayat di Pamekasan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan manfaat jaminan sosial secara simbolis kepada ahli waris sebagai bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga peserta.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8, kami segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan. Prinsip kami adalah gerak cepat memastikan setiap peserta yang menjadi korban mendapatkan haknya, dan bagi peserta yang meninggal dunia, manfaatnya dapat segera disampaikan kepada ahli waris,” ujar Utoh, Jumat, 18 September 2026.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), keluarga almarhum memperoleh total manfaat mencapai Rp350,425 juta. Manfaat tersebut terdiri dari JKK sekitar Rp262 juta, JHT sekitar Rp1,4 juta, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp87 juta untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi. Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat JP sebesar Rp411 ribu setiap bulan.

Utoh mengatakan, percepatan penyaluran manfaat menjadi hal penting, terutama bagi keluarga yang tengah menghadapi masa sulit. Menurutnya, kepastian atas hak perlindungan sosial dapat membantu keluarga peserta memperoleh manfaat yang memang menjadi haknya sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tentu tidak pernah mengharapkan musibah seperti ini terjadi. Tetapi ketika risiko datang, negara harus hadir dan perlindungan harus segera bekerja. Tugas kami memastikan prosesnya cepat, tepat, transparan, dan keluarga tidak dipersulit untuk mendapatkan haknya,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap korban lainnya dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan sekaligus hak manfaat yang dapat diterima peserta maupun ahli waris.

Upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar hak keluarga korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dapat dipastikan terpenuhi. Presiden sebelumnya meminta penanganan kecelakaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan hak keluarga korban.

KMP Virgo Transport 8 berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada 13 September 2026. Kapal tersebut membawa 243 orang dan 89 kendaraan. Dalam perjalanan, kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk berupa gelombang tinggi dan angin kencang hingga mengalami kemiringan berat dan kehilangan komunikasi.

Berdasarkan laporan per 17 September 2026, proses pencarian dan evakuasi korban masih berlangsung. Sebanyak 108 orang telah berhasil diselamatkan, enam orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 129 orang lainnya masih dalam pencarian.

Utoh mengatakan manfaat jaminan sosial yang diberikan tidak akan dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Namun, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat risiko kerja sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga.

“Bagi keluarga almarhum, ada manfaat pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Harapan kami, musibah yang terjadi hari ini tidak memutus masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” kata Utoh.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dwi Bhakti Indra Fitriawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Menurutnya, kepesertaan perlu dimiliki sejak seseorang mulai bekerja sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.

“Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya. Ketika risiko terjadi, perlindungan itu juga menjaga keluarga yang bergantung kepadanya. Karena itu, kami akan terus memastikan hak peserta korban KMP Virgo Transport 8 dapat segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada peserta maupun ahli warisnya sesuai ketentuan,” tutupnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....