BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman, BPKN RI dan YLKI Awasi Layanan JKN
- 04 Jun 2026 04:17 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - BPJS Kesehatan memperkuat pengawasan dan perlindungan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantauan layanan di Puskesmas Pandian.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas lembaga untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang berkualitas dari fasilitas kesehatan.
"Kegiatan hari ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Ombudsman, BPKN RI, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Puskesmas Pandian dipilih sebagai salah satu lokasi untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan kepada peserta dan memonitor bersama kualitas layanan tersebut," ujarnya. Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Falah, keterlibatan Ombudsman, BPKN RI, dan YLKI bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan guna mewujudkan layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
"Tujuannya adalah mencari berbagai improvement atau perbaikan sehingga pelayanan kepada peserta JKN semakin mudah, cepat, dan setara," katanya.
Ia menjelaskan, upaya BPJS Kesehatan dalam memperkuat perlindungan peserta dilakukan melalui peningkatan literasi masyarakat terkait hak, kewajiban, serta prosedur layanan JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus membangun sinergi dengan fasilitas kesehatan agar pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan medis peserta.
"Peserta harus mendapatkan perlindungan saat sakit sehingga dapat kembali sehat dan produktif menjalankan aktivitasnya," ujarnya.
Dalam menjaga mutu pelayanan, BPJS Kesehatan juga membuka ruang pengawasan dari berbagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen. Hasil pemantauan dan berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan.
"Kami bekerja sama dengan YLKI, BPKN RI, dan Ombudsman. Temuan maupun masukan dari ketiga instansi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi BPJS Kesehatan, baik dari sisi sistem, prosedur, maupun tata laksana pelayanan," kata Falah.
Dari hasil diskusi yang dilakukan selama kunjungan, sejumlah rekomendasi dan kesepakatan perbaikan telah dihasilkan. Rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada BPJS Kesehatan, tetapi juga kepada Puskesmas Pandian sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN.
Falah menegaskan bahwa rekomendasi yang muncul akan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan sehingga manfaat program JKN dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....