Jangan Salah Pilih! Gula "Rafinasi" Hanya untuk Industri

  • 22 Nov 2025 12:47 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep: Gula rafinasi atau gula kristal rafinasi (GKR), adalah gula mentah yang dimurnikan melalui proses berulang hingga mencapai tingkat kemurnian tinggi. Produk ini umumnya dipakai industri makanan, minuman, dan farmasi sebagai bahan baku atau bahan penolong.PAB Indonesia+1

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2022, pemerintah menegaskan GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna. Produsen dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang pengecer atau konsumen rumah tangga.

Aturan tersebut kembali ditekankan Badan Pangan Nasional dan Kementerian Perindustrian. Keduanya mengingatkan bahwa peredaran gula rafinasi di pasar eceran bertentangan dengan regulasi dan berpotensi merugikan petani tebu karena menekan harga gula kristal putih (GKP) di tingkat produsen.

Secara teknis, karakteristik gula rafinasi memiliki warna lebih putih dan kristal lebih seragam akibat proses pemurnian yang menghilangkan sebagian besar molase dan kotoran. Inilah yang membuatnya sangat diminati industri karena mutu dan konsistensinya dinilai lebih stabil dibanding gula konsumsi biasa.

Dari sisi keamanan pangan, Badan POM mengacu pada standar internasional Codex Alimentarius dalam menetapkan batas maksimum cemaran logam berat seperti timbal (Pb) pada gula kristal, termasuk gula rafinasi. Kajian Analisis Risiko Keamanan Pangan Indonesia (INARAC) menyebut adanya penyesuaian rekomendasi batas maksimum kandungan timbal, yang bertujuan melindungi konsumen dari paparan logam berat jangka panjang.

Meski demikian, sejumlah pejabat pemerintah sejak beberapa tahun lalu telah mengingatkan bahwa gula rafinasi tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi langsung oleh rumah tangga. Produk ini seharusnya melalui proses lebih lanjut di industri sebelum sampai ke tangan konsumen dalam bentuk pangan olahan.

Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih gula konsumsi, memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar yang jelas, label yang sesuai ketentuan, dan tidak dikemas ulang secara ilegal. Organisasi masyarakat sipil juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan di tingkat produsen, importir dan ritel untuk mencegah penggunaan gula rafinasi sebagai gula konsumsi rumah tangga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....