Kemenhaj Keluarkan Pertauran Baru Penundaan Keberangkatn Haji

  • 27 Nov 2025 23:40 WIB
  •  Sumenep

KBRN Sumenep: Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) menetapkan ketentuan baru terhadap undang undang Nomer 14 Tahun 2025 yang mengatur beberapa perturan termasuk porsi haji dapat gugur jika tidak ada pelunasan biaya haji selama lima tahun berturut-turut dan batas usia minimal jemaah turun dari 17 menjadi 13 tahun.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, menyampaikan adanya sejumlah ketentuan baru terkait penundaan keberangkatan jemaah haji. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang yang mulai diberlakukan tahun ini dan kini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Ahmad Halimy, beberapa jemaah di Sumenep telah menyatakan mundur atau menunda keberangkatan pada tahun ini. Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan pemahaman terkait status pelunasan dan aturan penundaan keberangkatan yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah pusat.

“Regulasi baru memberikan kesempatan bagi jemaah yang ingin menunda keberangkatan karena alasan tertentu, termasuk karena ingin berangkat bersama keluarga. Mereka diberi waktu penundaan hingga maksimal lima tahun,” jelasnya. Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, jemaah yang telah melunasi biaya haji namun menunda keberangkatan tetap memiliki hak untuk berangkat, sepanjang penundaan tidak melebihi batas yang ditetapkan.

“Bagi jemaah yang sudah melunasi tetapi menunda keberangkatan, mereka dapat datang ke Kantor Kemenag Sumenep, khususnya seksi PHU, untuk meminta keterangan lunas-tunda. Dokumen ini menjadi dasar bahwa mereka masih tercatat sebagai calon jemaah haji yang sah,” terangnya.

Bisa Terhapus Secara Sistem Jika Menunda Lebih dari Lima Tahun

Halimy menyampaikan bahwa sistem informasi haji pusat telah menyiapkan mekanisme yang secara otomatis dapat menghapus porsi haji jemaah yang menunda keberangkatan lebih dari lima tahun.

“Jika penundaan mencapai lima tahun atau lebih, maka secara by system porsi haji jemaah bisa terhapus. Ini sudah menjadi ketentuan pusat dan wajib kami sampaikan sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada porsi jemaah Sumenep yang benar-benar terhapus. Kebijakan tersebut masih bersifat sosialisasi dan belum sepenuhnya diberlakukan karena merupakan peraturan baru.

“Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada jemaah yang memiliki porsi lama dan pernah menunda keberangkatan. Namun untuk jemaah yang baru menunda satu hingga tiga tahun, statusnya aman dan masih tercatat secara lengkap dalam sistem,” tambahnya.

Kemenag Sumenep terus melakukan sosialisasi kepada para jemaah agar memahami aturan baru secara benar, sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait status keberangkatan maupun pelunasan biaya haji.

“Kami berharap jemaah lebih proaktif memastikan status porsi hajinya. Apabila ingin menunda, segera mengurus keterangannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....