Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Asusila Anak
- 02 Okt 2026 10:03 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MR, 43 tahun, diamankan petugas pada Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.
Peristiwa dugaan asusila itu dilaporkan terjadi pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan terlapor.
Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga terlapor menyerahkan diri. Petugas kemudian menjemput MR di sekitar rumahnya pada Kamis 1 Oktober 2026 dan membawanya ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan dan penanganan korban.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban.
"Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban," ujar Kapolsek Kangean menjelaskan, Jumat 02 Oktober 2026.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kangean dengan dukungan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....