Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Kecamatan Kota

  • 17 Agt 2026 12:11 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K, 41 tahun, bersama barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,43 gram.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan K dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu poket plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam sobekan tisu putih.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan K mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.

"Polresta Sumenep berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," ujarnya, Senin 17 Agustus 2026.

Selanjutnya, K beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....