Polsek Lenteng Sumenep Ungkap Kasus Pencurian di Toko

  • 19 Feb 2026 12:41 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kepolisian Sektor Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang terjadi secara berulang di sebuah toko wilayah Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa kehilangan uang dalam beberapa kesempatan berbeda.

Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan bahwa uang yang disimpan di dalam lemari meja kasir tokonya raib secara bertahap. Aksi pencurian diketahui terjadi pada 29 Januari, 31 Januari, 2 Februari, dan 16 Februari 2026, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp12,3 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial T (31), warga setempat. Tersangka ditangkap saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, ketika mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil uang dari toko korban.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya, sebuah obeng, serta uang tunai. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Lenteng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Lenteng. Polri akan terus menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Kamis 19 Februari 2026.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional, serta masih melengkapi berkas administrasi sebelum dilakukan penahanan dan tahapan hukum berikutnya.

Rekomendasi Berita