Ratusan Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polres Sumenep
- 30 Des 2025 10:34 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Total 70 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 98 orang tersangka yang diamankan dari berbagai peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat 500,27 gram, pil inex sebanyak 69 butir, serta pil YY sebanyak 11.065 butir.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (30/12/2025)
Dari total 98 tersangka yang diamankan, Kapolres merinci peran masing-masing pelaku. Terdiri dari 2 orang bandar, 45 orang pengedar, 27 orang kurir, serta 24 orang pemakai.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari bandar yang mengendalikan jaringan, pengedar, kurir, hingga pengguna. Seluruhnya saat ini telah kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan konsisten,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata AKBP Rivanda menambahkan.