Pengedar Sabu di Guluk-Guluk Terancam 20 Tahun

  • 08 Nov 2025 12:48 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, resmi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan WS karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di teras rumahnya di Desa Payudan Daleman.

Dalam proses penggerebekan, pelaku sempat membuang sabu ke lantai untuk menghilangkan barang bukti. Namun, petugas yang sigap segera mengamankan lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 5 poket sabu dengan berat total 1,40 gram, satu timbangan elektrik, sendok sabu, bong, pipet kaca, plastik klip, korek gas, dan satu handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka WS sudah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim guna memperkuat pembuktian kasus tersebut.

“Kami pastikan semua proses hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujarnya dengan tegas.

AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menekan peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Polres Sumenep akan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan terukur,” ucapnya.

Penangkapan WS ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....