Pengedar Sabu di Pamolokan Terancam 20 Tahun Penjara

  • 04 Nov 2025 09:55 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial MA (36) harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tangan pelaku, jelas Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, polisi menyita satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, satu set alat hisap (bong), serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika," ujarnya, Selasa (4/11/2025)

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim,” ujar AKP Widiarti menambahkan.

Penangkapan MA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

AKP Widiarti menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tuntas dan transparan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....