Ini Barang Bukti Pengedar Sabu di Pamolokan
- 04 Nov 2025 09:43 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep; Polisi berhasil mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, satu set alat hisap (bong), serta sebuah telepon genggam dari tangan seorang pria berinisial MA (36). Barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lingkungan mereka. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan. Saat diinterogasi di lokasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian,” ujar AKP Widiarti, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, Polres Sumenep akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat tetap berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti, dan proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan hingga tuntas dan transparan,” ujarnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....