Terduga Pengedar Sabu Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
- 01 Nov 2025 12:34 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Terduga pengedar sabu, masing - masing berinisial MS (41) warga Deaa Gunung Kembar dan BN (41) warga Desa Tambaksari yang ditangkap Satresnarkoba Sumenep terancam mjnimal 5 tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan jelas plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Kecamatan Manding, dan di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Rubaru.
"Dari tangan MS, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Hasil pengembangan mengarah ke BN, tempat petugas menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua ponsel, dan uang tunai Rp330 ribu diduga hasil transaksi," ujarnya, Sabtu (01/11/2025).
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini wujud komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Widiarti dengan tegas.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif membantu dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya menambahkan.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....