Polres Sumenep Ungkap Kasus Bahan Peledak Ilegal
- 27 Okt 2025 08:55 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura. Pelaku berinisial M (48), seorang petani asal desa setempat. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan bahan peledak di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin oleh penyidik bersama anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracikan, antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna perak (silver) dengan berat beberapa ons, timbangan, serta alat bantu lainnya yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan, sementara tersangka M dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat. Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian tim Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa bahan peledak tanpa izin resmi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan masyarakat.
“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga,” ujar AKP Widiarti, Senin (27/10/2025).
AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di sekitarnya, agar potensi bahaya bisa dicegah lebih awal,” ujarnya menambahkan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sumenep menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengancam stabilitas dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....