Polsek Kalianget Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG

  • 22 Okt 2025 13:52 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget berhasil mengungkap kasus pencurian lima tabung gas elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong yang terjadi di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Z (48), yang mengaku kehilangan tabung gas elpiji miliknya. Barang tersebut disimpan di atas bak mobil pick-up L300 miliknya yang terparkir di halaman rumah. Sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di luar rumah setelah mendengar suara gaduh.

Saat memeriksa ke halaman, istri korban mendapati seorang pria tengah membawa dua tabung gas. Ia pun langsung berteriak “maling” hingga membangunkan suaminya dan warga sekitar. Pelaku yang sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil diamankan warga sebelum petugas tiba di lokasi.

Petugas yang datang ke TKP langsung mengamankan pelaku berinisial M.A. (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, berikut lima buah tabung gas kosong yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.

Kapolsek Kalianget, Iptu Doni Widodo menyampaikan, apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat yang dengan cepat melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga yang langsung melapor ke kami. Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan. Ini bukti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Iptu Doni, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, apalagi di lingkungan pemukiman,” katanya menambahkan.

Apresiasi juga datang dari Polres Sumenep. Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan penghargaan atas respons cepat anggota Polsek Kalianget.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap dari jajaran Polsek Kalianget dalam menangani kasus ini. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalianget guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....