Ini BB Dari Pengedar Sabu Arjasa

  • 01 Okt 2025 14:30 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep  : Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam operasi di Kecamatan Arjasa. Dari tangan dua terlapor, petugas menyita tiga poket sabu seberat 0,58 gram dan sebuah ponsel milik A (58), serta satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan satu unit ponsel milik SR (41).

Penangkapan berlangsung, Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berada di Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Kedua terlapor yakni A, seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, serta SR, seorang guru sekolah dasar dari Desa Kalikatak, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Pihaknya menegaskan, komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya menegaskan

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....