Kasus BSPS Sumenep Resmi Naik Penyidikan

  • 10 Jul 2025 09:31 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Sejak Senin, 7 Juli 2025, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Langkah tegas Kejati Jatim tersebut ditandai dengan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Sumenep. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejati Jatim di enam tempat berbeda di Sumenep. Itu bagian dari proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Indra saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Meski enggan membeberkan detail lokasi yang digeledah, Indra memastikan bahwa semua tempat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS.

“Soal lokasinya belum bisa kami sampaikan secara terbuka, tapi semuanya terkait erat dengan perkara ini,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, salah satu lokasi yang digeledah diduga merupakan kediaman Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep yang terletak di kawasan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa pada pukul 14.00 WIB, empat pria berpakaian kemeja putih dan celana hitam terlihat turun dari mobil dengan kawalan anggota TNI. Mereka diduga kuat merupakan tim penyidik dari Kejati Jatim yang tengah melaksanakan penggeledahan.

Proses penyidikan ini menandai peningkatan serius terhadap penanganan kasus yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Kejati Jatim menilai telah ditemukan cukup bukti awal untuk membawa kasus BSPS Sumenep ke tingkat penyidikan.

Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak huni. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan dana negara dan menyangkut hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun Kejati Jatim memastikan akan menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....