MA Terancam 20 Tahun Penjara

  • 30 Jun 2025 12:08 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Seorang pria berinisial MA (44), warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di sebuah kamar tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 11 poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,28 gram serta satu plastik klip berisi empat butir pil inex seberat 1,59 gram. Tidak hanya itu, sejumlah alat bantu yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga ditemukan, seperti timbangan elektrik, sendok sabu, sedotan, dan satu unit ponsel.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Senin (30/6/2025).

Menurut AKP Anwar, penangkapan MA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area tambak. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap MA tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” ujar AKP Anwar dengan tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....