Budak Sabu Asal Desa Cabbiya Terancam Pidana Mati
- 27 Jun 2025 19:29 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep :Tersangka R, pria berusia 34 tahun asal Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. R terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati setelah kedapatan menyimpan dan menguasai 137 poket sabu dengan berat bersih 21,79 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik tersangka dan menemukan satu poket sabu beserta alat hisap.
Penggeledahan berlanjut ke mobil pickup Mitsubishi L300 milik R yang terparkir di halaman rumah. Di balik jok mobil, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu tambahan.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 137 poket sabu siap edar. Ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Jumat (27/6/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, alat hisap sabu, lima plastik klip kosong, dan satu unit mobil.
Tersangka R mengakui barang haram tersebut miliknya dan berniat mengedarkannya di wilayah Sumenep. Saat ini ia diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....