Sebanyak 12 Kades Sumenep Diperiksa Dugaan Korupsi BSPS
- 03 Jun 2025 15:14 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memanggil 12 kepala desa dari Kabupaten Sumenep untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut.
“Benar, Mas. Tim akan melakukan permintaan keterangan di Kejari Sumenep,” ujar Windhu, Selasa (3/6/2025).
Pemanggilan para kepala desa itu dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, dengan perihal bantuan pemanggilan. Menurut Windhu, proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan keterangan dari para kepala desa dibutuhkan untuk memperkuat data serta dokumen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Para kepala desa diminta membawa sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen pengajuan, realisasi, dan pencairan dana BSPS, serta data penyedia bahan bangunan dan dokumen pelengkap lainnya yang berkaitan dengan program tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di dua lokasi. Sebanyak tujuh kepala desa dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Sumenep, yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Sementara lima lainnya diperiksa di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, pada hari yang sama.
Diketahui, program BSPS ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan yang kini tengah diselidiki kejaksaan. Sebelumnya, lebih dari 100 penerima manfaat telah dimintai keterangan, termasuk puluhan kepala desa dan pendamping program.
Langkah Kejati Jatim ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran negara di tingkat desa, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....