Pelaku Pencurian Emas Di Kecamatan Guluk-Guluk Dibekuk
- 02 Jun 2025 12:23 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 27 gram yang terjadi di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk. Pelaku berinisial M, warga setempat, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan aksi pencurian M berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumenep, yakni mengambil perhiasan emas tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Kami telah mengamankan tersangka M yang diduga mencuri emas sebanyak 27 gram. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKBP Rivanda, Senin (2/6/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Kami terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat kami harapkan,” katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep. Barang bukti berupa emas hasil curian telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....