Budak Sabu Asal Kecamatan Lenteng Terancam 20 Tahun
- 12 Mei 2025 13:42 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Penyidik Polres Sumenep menjerat budak sabu asal Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep masing-masing ZA (42) dan HF (27) dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Senin (12/5/2025).
Menurutnya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 dan 2, berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan jumlah melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Pasal 112 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ujarnya.
“Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan jumlah melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,”.
Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....