Budak Sabu Asal Kecamatan Lenteng Terancam 20 Tahun

  • 12 Mei 2025 13:42 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Penyidik Polres Sumenep menjerat budak sabu asal Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep masing-masing ZA (42) dan HF (27) dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Senin (12/5/2025).

Menurutnya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 dan 2, berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan jumlah melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Pasal 112 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ujarnya.

“Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan jumlah melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,”.

Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....