Selain 2 Gram Sabu, Polisi Juga Amankan Alat Timbang
- 08 Mar 2025 14:17 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget berinisial FI (38), karena diduga jadi pelaku penyalahgunaan narkoba. FI ditangkap di Jl. Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (8/3/2025) menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bawa yang bersangkutan hendaknya melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar FI menguasai barang terlarang tersebut.
“Saat ini, FI bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya di Mapolres.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 2 poket plastik klip berisi sabu berat netto 2,26 gram. Rincian, 1 poket plastik klip dengan berat netto 1,12 gram, kemudian 1 poket plastik klip lagi dengan berat netto 1,14 gram.
Selain itu, Polisi mengamankan seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung. Lalu, 1 Tas kantong kecil warna putih, sebungkus paket warna merah, sebuah tempat kacamata warna hitam, 5 pack plastik klip kosong. Lalu sebuah dompet kecil warna hitam, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus bekas rokok, sebuah sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna merah, 1 unit handphone warna hitam.
“Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol : M 5792 TR, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet kaca, 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih," tambah Widi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....