2 Pencuri Sapi di Sumenep Terancam 7 tahun Penjara

  • 21 Feb 2025 15:29 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor. Dua pelaku berinisial N (61) laki-laki warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, dan F (38) , Warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, keduanya Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep diamankan Polisi.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 1,3,4,5 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama atau maksimal 7 tahun penjara,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi berlokasi, di Dusun Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Telah hilang dua ekor sapi.

Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan. Diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka F, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B. Setelah diintrogasin B mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian sapi.

Saat ini, F dan B sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....