Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1 Unit Motor Asal Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara
- 31 Jan 2025 19:48 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor berinisial SU (40) warga Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900 juta. Sebab pelaku jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 juta," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelapor di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat ini SU sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....