Pelaku Gadaikan Motor Korban Seharga Rp 2,2 Juta

  • 31 Jan 2025 19:38 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Pelaku penipuan dan penggelapan yang ditangkap Satreskrim Polres Sumenep berinisial SU (40) warga Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, menggadaikan satu unit sepeda motor hasil meminjam dari Korban, sebesar Rp Rp 2 juta 2 ratus ribu. Hasil dari gadai tersebut jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, digunakan oleh korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Korban adalah OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep," terangnya, Jumat (31/1/2025).

Kronologisnya papar mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, berawal pada tanggal 12 Januari 2025, SU bermain ke rumah OAP. Lalu SU meminjam satu unit sepeda motor kepada OAP, karena keduanya akrab, tanpa curiga, OAP meminjamkan sepeda motornya kepada SU hang beralasan ingin bermain kerumah temannya yang lain.

"Namun sepeda motor milik korban itu langsung dibawa ke Kabupaten Pamekasan oleh SU dan digadaikan sejumlah tersebut. Akibat peristiwa itu korban melaporkannya ke Polres Sumenep," ungkapnya.

Pasca laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pamekasan, sampai akhirnya bisa menangkap SU. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sumenep gunavproses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....