Polres Sumenep Tagkap Ayah Kandung yang Aniaya Putrinya

  • 14 Jan 2025 09:12 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Korban atas nama LAP (12) Perempuan, Pekerjaan Pelajar Kelas 6 MI, Dusun Guwa, Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka atas nama K (53) Laki-Laki, Pekerjaan Petani, warga Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

"Waktu dan kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di rumah RI yang beralamat Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (14/1/2025).

Motif tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama LAP (anak kandung tersangka, red) yang pada saat itu, korban sedang berada di rumah nenek tirinya yang bernama M dan saat itu, tersangka K mengajak anaknya (korban) untuk pulang bersama tersangka. Namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka sehingga tersangka marah dan memukul korban yang menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban luka.

"Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," ungkapnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada di rumahnya yang beralamat Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka K, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, Baju milik korban LAP. Saat ini K sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....