Bupati Sumenep Bentuk Tim Monitoring Awasi Pembelian Tembakau
- 31 Agt 2026 23:03 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pemkab Sumenep membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk melakukan pengawasan terhadap tata niaga tembakau selama musim panen 2026. Pengawasan dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) sebagai acuan transaksi antara perusahaan dan petani.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan tim tersebut dibentuk berdasarkan arahan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Kami akan melakukan monitoring nanti. Bapak Bupati sudah membentuk tim monev,” kata Ramli, Senin 31 Agustus 2026.
| Baca juga: Strategi Cerdas Memulai Investasi Emas |
Dia menjelaskan, setiap perusahaan atau gudang yang akan membeli tembakau hasil panen petani wajib mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Persyaratan itu, sambungnya, menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep.
Selain mengurus izin, perusahaan diwajibkan mengumumkan kegiatan pembelian melalui media massa. Menurut Ramli, langkah tersebut bertujuan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Mereka juga wajib mengumumkan kegiatan pembelian melalui media massa,” tambah mantan Kepala DPMD Sumenep itu.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 sekaligus tindak lanjut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Dalam praktiknya, perusahaan diwajibkan menjadikan TIHT 2026 sebagai acuan penetapan harga pembelian. Harga disesuaikan dengan kualitas tembakau, baik kategori tembakau gunung, tegal, maupun sawah sebagaimana tercantum dalam keputusan bupati tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan pengawasan akan dilakukan sepanjang musim pembelian tembakau guna memastikan tata niaga berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....