Agustus, 11 Perusahaan Rokok Mulai Produksi di APHT

  • 27 Jul 2025 10:06 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep beroperasi Agustus 2025, bulan depan. Hal itu ditegaskan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, Hendri Kurniawan selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pengelola APHT di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

APHT merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk memusatkan pabrik hasil tembakau dalam satu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, pembinaan pelayanan, pengawasan, serta kemudahan berusaha bagi pabrik hasil tembakau skala kecil, menengah, dan UMK.

Hendri menyebutkan, 11 perusahaan rokok lokal yang bergabung akan melakukan aktivitas produksi di APHT Guluk-Guluk. Tiap perusahaan akan menyerap sekitar 20 tenaga kerja, sehingga total akan ada sekitar 220 karyawan yang bekerja di lingkungan APHT.

”PD Sumekar sebagai pengelola tidak terlibat langsung dalam aktivitas produksi rokok, melainkan memperoleh pendapatan dari biaya sewa tempat yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan penyewa,” jelas Hendri, Jum’at (25/7/2025).

Skema ini, lanjut dia, diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. ”Ini (Pengelolaab APHT, red) menjadi salah satu usaha yang dijalankan PD Sumekar. Untuk usaha lainnya, terus jalan dan kami berkomitmen untuk terus maju serta berkontribusi ke PAD,” ungkap Hendri.

Ia menjelaskan, untuk kesiapan fisik gedung APHT telah mencapai tahap optimal. Saat ini, proses perizinan tengah difokuskan pada pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

”Dalam waktu dekat, Bea Cukai akan melakukan survei ke lokasi, terkait permohonan pengoperasian APHT yang diajukan PD Sumekar,” katanya.

Menurut Hendri, sebagai langkah awal, PD Sumekar telah menyelesaikan presentasi internal sebagai bagian dari persiapan untuk presentasi bisnis ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur. Survei Kantor Bea Cukai akan menjadi tahap penentu sebelum penerbitan NPPBKC yang memungkinkan dimulainya aktivitas produksi.

”Jika tidak ada kendala, kami menargetkan paling lambat akhir Agustus sudah bisa beroperasi dan aktivitas produksi perusahaan perusahaan rokok lokal yang bergarabung di APHT sudah mulai jalan,” ucapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....