Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Sumenep Disahkan di Paripurna DPRD
- 29 Jun 2026 15:21 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 29 Juni 2026. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD. Paripurna diawali dengan laporan Banggar.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD, M. Mirza Khomaini Hamid menyampaikan laporan singkat mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat hasil pencermatan dan penghitungan atas realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
”Dalam menindaklanjuti nota penjelasan Bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Banggar telah memastikan kebenarannya dengan melakukan penghitungan bersama TAPD terhitung sejak 24 hingga 26 Juni 2026 termasuk soal capaian serapan anggaran,” ungkap Mirza.
Menurut dia, pembahasan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan hasil audit serta dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah daerah.
”Serapan anggaran dimasing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 317 Milyar 200 Juta 504 Ribu 951 Rupiah 50 Sen dan apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 259 Milyar 878 Juta 723 Ribu 60 Rupiah 18 Sen. Maka terdapat defisit sebesar sebesar 57 Milyar 321 Juta 781 Ribu 891 Rupiah,” ucap Mirza menyebutkan hasil penghitungan APBD.
Ketua DPRD Zainal Arifin menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan tersebut diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan bertanggung jawab.
”Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD salah satunya adalah sebagai alat ukur untuk menghitung serapan anggaran dan sisa anggaran tahun yang lalu. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Zaenal.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan secara objektif. Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....