Ratusan Guru di Sumenep Pensiun di 2026

  • 29 Mei 2026 22:46 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Sebanyak 401 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep bakal memasuki masa purna tugas atau pensiun di tahun 2026. 214 ASN yang bakal pensiun diantaranya adalah guru.

Tenaga didik atau guru merupakan formasi terbanyak yang masuk gelombang pensiun tahun ini. Disusul tenaga tekhnis 120 orang dan 40 orang adalah ASN tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan mengatakan, ASN yang pensiun itu tidak serentak, tapi tetap menyesuaikan pada batas usia pensiunnya.

"Total tahun 2026 jumlahnya 401 dan terbanyak adalah guru," papar Benny, Jumat 29 Mei 2026.

Besarnya jumlah guru yang pensiun membuat sektor pendidikan menjadi bidang paling terdampak dibanding sektor lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah sebab akan mempengaruhi pelayanan pendidikan jika tidak diantisipasi sejak dini.

"Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan kepada masyarakat," ujar Benny.

Gelombang purnatugas itu seiring dengan diberlakukannya ketentuan batas usia pensiun sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ketentuan dalam aturan itu, batas usia pensiun tidak hanya semata berdasarkan usia, tetapi juga bergantung pada jenis jabatan.

Untuk jabatan administrasi dan pelaksana, batas usia pensiun umumnya diterapkan 58 tahun. Sementara pejabat Pimpinan Tinggi seperti Kepala Dinas dan Sektetaris Daerah dapat memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.

Selain itu, beberapa jabatab fungsional tertentu memiliki ketentuan usia pensiun tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Benny menegaskan, Pemkab akan melakukan penataan kebutuhan ASN dan optimalisasi formasi pegawai guna menjaga pelayanan publik tetap berjakan maksimal. Menurutnya, tidak haya pada sektor pendidikan, layanan kesehatan juga menjadi perhatian di tengah meningkatnya jumlah ASN yang memasuki masa purnatugas.

"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal meskipun teradapat ASN yang memasuki masa purna tugas," ujar Mantan Kepala Badan Riset Daerah ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....