Ilmu Haid: Tidak Hanya Istri, Suami juga Wajib Tahu
- 23 Apr 2026 07:56 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemahaman tentang al-mahidh atau darah haid menjadi hal penting, tidak hanya bagi muslimah tapi juga para suami. Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Ustazah Muthmainnah menyampaikan hal tersebut dalam Mutiara Pagi Pro 1 RRI Sumenep, Kamis, 23 April 2026.
Dalam penjelasannya tentang "Hukum, Ciri serta Hikmah Haid dalam Islam", menurutnya al-mahidh merupakan darah alami yang keluar dari rahim perempuan dalam kondisi sehat. Haid menjadi bagian kodrat perempuan yang telah ditetapkan Allah Swt. bagi perempuan.
“Laki-laki harus paham tentang haid karena perlu mengajari istrinya," katanya. "Karena laki-laki yang membiarkan istrinya dengan tidak memberikan pengajaran dan bimbingan maka kelak di sisi Allah, para suami tersebut akan dimintai pertanggung jawaban, karena ini bagian dari nafkah batin."
Ia menjelaskan, waktu paling singkat wanita haid yakni sehari semalam atau 24 jam baik terputus-putus maupun terus menerus. Sementara paling lama 15 hari
"Jika darah keluar kurang dari batas minimal, maka tidak dihukumi sebagai haid, melainkan darah istihadhah," ujarnya menjelaskan.
Dalam aspek ibadah, perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat dan puasa. Namun wajib mengganti atau meng-qadha' puasa di lain hari, sementara untuk salat tidak wajib diganti. "Hal ini berdasarkan ajaran yang telah dicontohkan dalam hadis Nabi Muhammad saw.," ucapnya.
| Baca juga: Perkara yang Diharamkan Bagi Wanita Haid |
Lebih lanjut Ustazah Muthmainnah menegaskan darah haid memiliki ciri khusus yang membedakannya dari darah lainnya. Di antaranya berwarna merah kehitaman, berbau khas serta keluar pada waktu tertentu dalam siklus bulanan. Pemahaman ini penting agar perempuan tidak keliru membedakan antara haid, nifas dan istihadhah.
Ia juga mengingatkan perempuan haid bukan berarti tidak melakukan ibadah sama sekali, sebab banyak amalan atau ibadah yang tetap bisa dilakukan bagi mereka yang sedang haid.
“Saat haid atau nifas, perempuan dilarang melakukan salat, puasa, berhubungan badan dan berdiam diri di masjid, namun masih bisa melakukan ibadah lain seperti dzikrullah, baca Al Quran tanpa memegang Mushaf, selama bukan qiroatil Qur’an, tetapi niat dzikir," katanya menjelaskan.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai waktu al-mahidh, diharapkan perempuan muslim dapat menjalankan kewajiban agama secara lebih tenang dan sesuai tuntunan. Ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan lebih baik sesuai tuntunan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....