Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Dua Masjid di Kota Sorong
- 06 Okt 2026 16:53 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Kantor Pertanahan Kota Sorong menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk dua masjid di Kota Sorong. Penyerahan berlangsung di Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa 6 Oktober 2026.
Sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Nurul Inayah dan Masjid Nurul Huda Kota Sorong diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan dan jajaran Kementerian Agama Kota Sorong.
Usai penyerahan sertifikat, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong beserta seluruh jajaran atas kerja keras dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Menurut Ahmad, penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses yang cukup panjang, yang diawali dengan sosialisasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan Kota Sorong, organisasi keislaman, dan Kementerian Agama.
“Ini sudah melalui proses yang panjang, mulai dari sosialisasi hingga komunikasi. Hari ini kemudian bisa diserahkan dua sertifikat wakaf,” ujar Ahmad.
Ia menilai sertifikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat.
Ahmad juga mengingatkan para nazir atau pengelola tanah wakaf agar tidak hanya mengandalkan pengakuan secara lisan, tetapi segera melengkapi dokumen legal atas tanah yang telah diwakafkan.
“Jangan sampai kita hanya berdasarkan lisan kemudian kita jalan tanpa mengurus dokumen sah dengan sertifikat tanah wakaf. Sebab di kemudian hari bisa digugat oleh para pihak, apakah ahli waris atau pihak lain,” katanya.
Menurutnya, tanah wakaf yang tidak memiliki bukti legal yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih apabila aset tersebut telah dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Tanpa dokumen yang sah, lanjut Ahmad, aset wakaf berpotensi menghadapi sengketa dengan ahli waris maupun pihak lainnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Sorong dan wilayah Papua Barat Daya.
Ahmad mengajak para nazir dan pengelola tanah wakaf untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan Kantor Pertanahan dalam proses pengurusan sertifikat.
“Kami berharap para nazir dan pengelola tanah wakaf yang ada di Kota Sorong dan Papua Barat Daya memanfaatkan ruang yang diberikan BPN ini untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.
Ia berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....