Diskusi Bersama ATPS, Kelly Kambu Dorong Pergub Lindungi Teknisi Pendingin di PBD
- 04 Okt 2026 17:49 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M. Si mendorong penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat menjadi payung bagi keberadaan dan aktivitas asosiasi teknisi pendingin di Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Julian saat menghadiri diskusi bersama Asosiasi Teknisi Pendingin Sorong (ATPS) di Sekretariat ATPS, Jalan Pendidikan Lorong Nangka, Kota Sorong, Minggu 4 Oktober 2026.
Julian mengatakan, ATPS perlu menyampaikan usulan dan kebutuhan program secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya. Usulan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyusunan program, termasuk peningkatan kapasitas teknisi.
Menurutnya, keberadaan tempat pelatihan teknisi pendingin di Kota Sorong dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis secara bertahap.
“Kita bisa menyusun rencana program, misalnya di 2027, ada berapa teknisi dan tingkat kompetensinya. Untuk teknisi yang mau dinaikkan levelnya lagi, itu bisa kita lakukan kolaborasi dengan teman-teman,” ujar Julian.
Selain peningkatan kapasitas, Julian menyebut pemerintah daerah juga dapat membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk membuka peluang pekerjaan bagi teknisi yang tergabung dalam asosiasi.
Salah satunya berkaitan dengan pembangunan Mall Sorong Modern City (SMC) di kawasan reklamasi pantai yang diperkirakan membutuhkan tenaga teknisi pendingin.
“Kita bisa mulai dari kantor, dari dinas dan sebagainya. Misalnya SMC di reklamasi pantai yang sekarang sedang dibangun. Nah itu kan mereka juga butuh teknisi,” katanya.
Julian mengatakan, peluang tersebut nantinya dapat dikomunikasikan dengan pihak pengelola maupun pelaksana pembangunan untuk melihat kebutuhan tenaga teknisi pendingin dalam pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, Julian menilai perlu regulasi seperti peraturan gubernur (Pergub) yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap tenaga teknisi pendingin, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan pemerintah maupun sektor lainnya.
Menurut Julian, regulasi tersebut juga dapat menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua Barat Daya maupun pihak lain ketika membutuhkan jasa teknisi pendingin.
Ia berharap komunikasi antara Pemprov Papua Barat Daya dan ATPS dapat terus dibangun sehingga peningkatan kompetensi, peluang kerja, dan penyusunan regulasi bagi teknisi pendingin dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....