Maraknya Miras Ilegal, Robert Kardinal Minta Pemda Umumkan Nama Agen Resmi
- 01 Okt 2026 10:08 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal meminta pemerintah daerah mengumumkan secara terbuka agen resmi minuman keras (miras) yang memiliki izin beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.
Menurut Robert, langkah tersebut diperlukan untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran miras dan memastikan produk yang beredar berasal dari jalur resmi.
Hal tersebut disampaikan Robert saat dikonfirmasi RRI, Rabu, 30 September 2026.
“Pemda mesti berani keluarkan, umumkan yang resmi yang ini-ini, alamatnya yang ini. Di luar itu berarti ilegal,” kata Robert.
Robert mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki data lengkap mengenai agen resmi, termasuk nama dan alamatnya.
Dengan data tersebut, produk yang masuk melalui pelabuhan dapat diperiksa dan dicocokkan dengan pihak yang telah mendapatkan izin.
Ia juga menilai mekanisme tersebut berkaitan dengan penerimaan daerah. Menurutnya, setiap produk yang memiliki izin perlu dipastikan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah sehingga PAD dapat terpenuhi.
“Jadi supaya mendukung supaya Pemda juga mendapat PAD-nya,” ujarnya.
Robert juga menyoroti kemungkinan adanya produk yang belum memenuhi kewajiban cukai.
“Apakah minuman dari Jakarta ini benar-benar sudah cukainya dibayar? Belum tentu benar juga, bisa cukainya palsu,” katanya.
Ia menilai persoalan serupa perlu diperhatikan pada peredaran rokok di Tanah Papua yang menurutnya juga berpotensi terdapat produk yang tidak membayar cukai atau menggunakan cukai palsu.
Karena itu, Robert mendorong pengawasan dilakukan sejak barang masuk melalui pelabuhan hingga beredar di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....