KPP Pratama Sorong Ajak Masyarakat Pahami Pembagian Pajak Pusat dan Daerah

  • 21 Sep 2026 11:17 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Sorong Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Nursuci Octavia, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, termasuk pihak yang berwenang mengelolanya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai kewajiban perpajakan dan manfaat pajak bagi masyarakat. Nursuci mengatakan, pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sementara pajak daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Poin pentingnya adalah kembali ke ini ya, bahwa pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat, kemudian pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah,” ujar Nursuci.

Nursuci mengatakan bahwa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut terbagi menjadi dua kewenangan. PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola pemerintah daerah. Pajak ini berkaitan dengan tanah, rumah, dan bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Sementara PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kalau yang PBB-P2 ini, perdesaan perkotaan itu yang dikelola oleh pemerintah daerah,” Katanya.

Masyarakat juga diminta memahami jenis pajak yang ditanyakan oleh petugas. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat. Sedangkan pajak kendaraan bermotor, PBB-P2, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan bagian dari pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Nursuci juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Menurutnya, pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar. Sementara retribusi berkaitan dengan layanan jasa atau izin yang manfaatnya diterima secara langsung oleh masyarakat. “Kalau paling gampang membedakannya adalah retribusi ini, karena imbalannya kita terima secara langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami kewenangan pengelolaan pajak agar dapat mengetahui kepada instansi mana kewajiban perpajakan harus dipenuhi. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan narasumber mengajak masyarakat untuk semakin sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembiayaan pembangunan, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Pajak kita itu akan kembali ke kita,” ujarnya.

Pajak pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan nasional melalui APBN, termasuk pembangunan infrastruktur dan jalan tol. Sementara pajak daerah mendukung pembiayaan APBD, pembangunan fasilitas, serta pelayanan masyarakat di daerah.

Masyarakat diharapkan dapat memahami manfaat pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. Melalui pemahaman tersebut, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan semakin meningkat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....