Poksus DPRP PBD Tegaskan Pengawasan Program Bukan Intervensi OPD

  • 19 Sep 2026 19:31 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan pertemuan anggota DPR dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas program kerja pemerintah daerah bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan eksekutif.

Franky mengatakan, pertemuan dengan OPD merupakan bagian dari tanggung jawab anggota lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi representasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Perlu kami tegaskan bahwa pertemuan yang kami lakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas program kerja pemerintah daerah bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan eksekutif,” kata Franky saat ditemui Sabtu, 19 September 2026.

Menurutnya, secara hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memberikan ruang keterwakilan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) melalui anggota DPR yang diangkat dari unsur OAP.

Setelah dilantik menjadi anggota DPR, kata Franky, kedudukan tersebut merupakan bagian dari lembaga DPR yang menjalankan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dilantik menjadi anggota DPR, kedudukan tersebut merupakan bagian dari lembaga DPR yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Franky juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPRD juga menjalankan representasi rakyat dan menjaring aspirasi masyarakat. Karena itu, komunikasi dan pembahasan dengan OPD mengenai perencanaan, pelaksanaan, anggaran, sasaran, capaian maupun kendala program pembangunan dinilai relevan dengan pelaksanaan fungsi DPRD sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Bagi anggota DPR yang berasal dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus, Franky menilai terdapat tanggung jawab representasi untuk memastikan kebijakan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus memperhatikan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan dan kepentingan OAP.

Karena itu, ketika anggota DPR mempertanyakan kepada OPD apakah suatu program telah menyentuh masyarakat OAP, bagaimana anggarannya digunakan, siapa penerima manfaatnya, apa kendala pelaksanaannya, serta sejauh mana program tersebut menjawab kebutuhan masyarakat, hal tersebut harus dipahami dalam konteks pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan.

“Ketika kami mempertanyakan kepada OPD apakah suatu program telah menyentuh masyarakat OAP, bagaimana anggarannya digunakan, siapa penerima manfaatnya, apa kendala pelaksanaannya, serta sejauh mana program tersebut menjawab kebutuhan masyarakat, hal tersebut harus dipahami dalam konteks pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan,” jelas Franky.

Meski demikian, Franky mengakui terdapat batas kewenangan antara DPR dan eksekutif. DPR bukan pelaksana teknis program pemerintah dan tidak mengambil alih kewenangan kepala daerah maupun OPD dalam membuat keputusan administratif dan melaksanakan program.

Menurutnya, tugas DPR adalah memastikan melalui fungsi yang dimiliki agar program pemerintah daerah direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. “Oleh karena itu, pertemuan dengan OPD jangan dimaknai sebagai upaya mencampuri urusan eksekutif,” tegasnya.

Ia mengatakan, sepanjang komunikasi dan pertemuan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan, melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPR serta tidak memasuki kewenangan teknis-administratif eksekutif, kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Franky menambahkan, Poksus terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun, kritik terhadap kegiatan anggota DPR juga harus ditempatkan berdasarkan ketentuan hukum dan kedudukan kelembagaan yang benar.

“Saya mempunyai tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi benar-benar memperoleh perhatian dalam kebijakan, anggaran, dan program pembangunan daerah,” katanya.

Karena itu, Franky memastikan komunikasi dengan OPD akan tetap dilakukan secara terbuka, proporsional dan sesuai aturan.

“Komunikasi dengan OPD akan tetap saya jalankan secara terbuka, proporsional, dan sesuai aturan, dengan satu tujuan: memastikan program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan semangat Otonomi Khusus Papua,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....