Nasabah Bumiputera Sorong Tuntut Pembayaran Klaim Polis 100 Persen
- 17 Sep 2026 12:10 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Cabang Sorong menuntut manajemen untuk membayar klaim polis secara utuh 100 persen tanpa pemotongan sebesar 50 persen dari nilai manfaat polis.
Basri Sangaji salah satu nasabah menilai skema pembayaran separuh yang diberlakukan saat ini sangat merugikan nasabah yang telah membayar premi selama ini. Basri menegaskan tidak akan menerima pembayaran jika ada pemotongan.
“Kami ingin agar polis kami dibayarkan secepatnya, dan saya minta tidak ada pemotongan 50 persen. Kami sudah terlalu lama menunggu dari 2024,” ujarnya di Kantor AJB Bumiputera Sorong, Kamis 17 September 2026.

Apabila tuntutanya tidak terpenuhi, Dirinya berjanji akan lakukan aksi penutupan sementara kantor Bumiputera cabang sorong yang berlokasi di Jalan. A. Yani Klademak II, Kota Sorong.
Ia berharap manajemen Bumiputera segera menyelesaikan pembayaran klaim agar tidak merugikan nasabah di daerah, dan dibayar 100 persen sesuai perjanjian awal AJB Bumiputera.
“Kebijakan pemotongan hingga 50 persen tidak pernah libatkan nasabah. Jadi saya kira ini illegal karena kita memiliki dasar hukum berdasarkan perjanjian awal pada buku polis. Kami minta ada perhatian dari pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah pusat terhadap persoalan ini,” ucapnya.
Sementera itu, Pimpinan Cabang AJB Bumiputera Sorong, Yanti Bara Allo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, karena adanya program penyehatan keuangan perusahaan, maka dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama AJB Bumiputera yang menyatakan bahwa polis yang habis kontrak dikenakan pemotongan sebesar 50 persen.
“Kita sudah komunikasi untuk dibayarkan full. Tapi setelah adanya sidang luar biasa, dan keputusan tertinggi di Bumiputera bahwa pemegang polisi ini dikenakan pemotongan 50 persen. Jadi total klaim pak Sangaji ini sekitar Rp40 juta lebih nanti diterima sekitar Rp20 jutaan,” ujarnya.
Yanti menambhakan, Kebijakan pemotongan klaim polis AJB Bumiputera dilakukan melalui skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM), dan jika disetujui oleh nasabah bisa dilakukan klaim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....