Tersisa 3 Hari Lagi, Pemprov PBD Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PKB-BBNKB

  • 09 Sep 2026 12:35 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Papua Barat Daya tinggal menyisakan tiga hari. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 11 September 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, mengimbau masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan untuk segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

“Kesempatan penghapusan denda ini tinggal tiga hari lagi. Kami mengimbau masyarakat Papua Barat Daya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat terdekat dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir,” ujar Halasson, Rabu, 9 September 2026.

Program penghapusan denda PKB dan BBNKB tersebut telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Halasson mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga batas akhir program. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mendatangi Samsat yang tersedia di wilayah Papua Barat Daya.

“Kami harapkan masyarakat jangan menunggu sampai hari terakhir. Segera datang ke Samsat terdekat yang ada di Papua Barat Daya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” katanya.

Menurut Halasson, pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Papua Barat Daya.

Ia juga meminta jajaran Samsat di kabupaten dan kota untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa penghapusan denda berlangsung.

Kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB ditetapkan melalui SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya hingga 11 September 2026.

Dengan tersisa tiga hari masa program, pemerintah daerah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Setelah masa berlaku berakhir, ketentuan pembayaran denda akan kembali mengikuti aturan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....