Imigrasi Sorong Periksa WNA Tiongkok Wei Shang, Tunggu Pengacara dan Penerjemah
- 16 Sep 2026 13:16 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong mulai memeriksa Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wei Shang alias Wilson Shan, yang diduga terlibat kasus perburuan Penyu Sisik di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Subseksi (Kasupsi) Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Dwi Prawita, mengatakan Wei Shang telah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Makassar ke Kantor Imigrasi Sorong pada Rabǰu 16 September 2026.
“n̈Menanggapi berita yang viral belakangan ini, memang saat ini yang bersangkutan inisial WS sudah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Makassar ke Kantor Imigrasi Sorong tadi pagi,” ujar Galih saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Galih menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen dan keterangan keimigrasian Wei Shang. Namun, pemeriksaan masih menunggu kehadiran penasihat hukum dan penerjemah untuk menghormati hak-hak yang bersangkutan.
“Untuk tahapan selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap dokumen imigrasinya dulu. Cuma untuk menghargai hak-haknya sebagai terpiksa, jadi kita masih menunggu lawyer dan translator dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan Wei Shang diserahkan kepada pihak kepolisian, Galih mengatakan keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran keimigrasian, pihaknya dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan melakukan pendetensian.
“Nanti kita gali keterangannya dulu, apakah nanti kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran keimigrasian yang mungkin bisa kita detensikan dulu, lalu nanti kita koordinasi dengan Polda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Sorong telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat Daya, khususnya Reskrimsus, terkait dugaan kasus konservasi yang melibatkan WNA tersebut. Galih menegaskan, dugaan perburuan satwa dilindungi yang dilakukan Wei Shang pada dasarnya berkaitan dengan peraturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kalau secara undang-undang pelanggarannya memang bukan di keimigrasian. Cuma nanti hasil pemeriksaannya yang belum tahu dari imigrasi seperti apa,” katanya.
Saat ini pihak Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait penanganan Wei Shang. Menurutnya, pihak kedutaan mendukung proses hukum yang berjalan dan menyarankan agar yang bersangkutan didampingi penasihat hukum.
“Yang mereka mendukung proses hukum yang ada di imigrasi dan juga di wilayah, ya mereka hanya menyarankan kalau bisa didampingkan oleh penasihat hukum,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....