Polisi Siapkan Penyidikan Kasus Dugaan Perburuan Penyu Sisik oleh WNA Tiongkok

  • 16 Sep 2026 11:40 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menyiapkan langkah penyidikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wei Shang alias Wilson Shan, yang diduga terlibat perburuan Penyu Sisik di perairan Raja Ampat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, AKBP Erwin Hasian Situmorang, S.I.K., mengatakan, saat ini Wei Shang masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Sorong.

“Yang pasti kan saat ini masih dalam ranah pemeriksaan imigrasi. Nanti setelah selesai pemeriksaan mereka, barulah nanti akan dilimpahkan ke kami, pihak penyidik,” ujar Erwin saat ditemui di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong 16 September 2026.

Edwin menjelaskan, setelah menerima pelimpahan, penyidik akan mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan keimigrasian.

“Baru setelah nanti di kami, kami akan pelajari dulu segala alat bukti dan barang bukti yang ada termasuk hasil dari pemeriksaan imigrasi. Baru nanti kita tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Erwin mengungkapkan, saat ini penyelidikan di Raja Ampat masih berjalan. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi di dasar laut.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak homestay, pemilik atau pengemudi perahu, serta pihak lain yang mengetahui aktivitas wisatawan tersebut.

“Sekarang kan Raja Ampat itu masih memeriksa dari pihak homestay, kemudian juga TKP kemarin sudah didatangi termasuk dasar lautnya juga kemarin sudah ada dokumentasi juga semua, sudah olah TKP lah kalau dari Raja Ampat,” ungkapnya.

Selain itu, kepolisian akan mendalami informasi mengenai agen wisata dan pihak yang melakukan dokumentasi aktivitas bawah air, termasuk dua teman Wei Shang.

Terkait barang bukti, Erwin menyebut sejumlah barang telah diamankan di Polres Raja Ampat.

“Barang bukti sementara itu masih di Polres, itu infonya, kualinya, sumpit, sarung tangan itu sudah dapat. Tapi nantinya kita akan sinkronkan nanti,” katanya.

Mengenai dugaan pasal yang dapat dikenakan, Erwin menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

“Yang pasti kan ini terkait dengan membunuh hewan yang dilindungi, itu kan ancaman sampai 15 tahun, supaya kalau memang itu terbukti ya kita akan proses,” tegasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penentuan pasal dan langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendalaman alat bukti.

Gelar perkara akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan barang bukti disinkronkan oleh penyidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....