Pemprov PBD Gandeng Kejati Papua Barat Perkuat Pendampingan Hukum
- 16 Sep 2026 11:36 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa di Vega Prime Hotel Kota Sorong, Senin 14 September 2026.
Penandatanganan dihadiri para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov PBD.
Gubernur Elisa Kambu meminta pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan pendampingan Kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, konsultasi hukum sejak awal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Kita datang untuk konsultasi, minta pendapat, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Elisa.
Elisa menilai konsultasi sejak awal lebih baik dibandingkan pemerintah baru meminta bantuan hukum setelah persoalan terjadi. Pendampingan tersebut juga diharapkan membuat pelaksanaan program lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan komunikasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bukan untuk mendapatkan perlakuan khusus, tetapi untuk memastikan setiap program dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.
“Kita tidak bermain mata. Kita tetap profesional. Niat kita hanya satu, ingin melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Papua Barat I Putu Gede Astawa mengatakan Kejaksaan siap mendukung pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, termasuk penertiban dan pengamanan aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga.
Ia menjelaskan, bidang Datun memiliki tugas memberikan pendampingan hukum, termasuk pada proyek strategis serta pemberian pendapat hukum atau legal opinion kepada pemerintah daerah.
“Kita memberikan pendampingan supaya Pak Gubernur, Wali Kota maupun Bupati tidak ragu-ragu mengambil keputusan karena sudah didampingi secara hukum,” kata Astawa.
Astawa menegaskan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan, tetapi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kejati PB adalah masih adanya aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga.
“Banyak aset milik pemerintah daerah masih dikuasai pihak ketiga. Kami dari Kejaksaan siap membantu menyelesaikan proses pengambilan aset-aset tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan aset pemerintah cukup kompleks dan terjadi di berbagai daerah. Karena itu, Kejati Papua Barat siap memberikan pendampingan agar penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....