PBD dan Maluku Utara Sandingkan Data Status Tiga Pulau di Raja Ampat
- 09 Sep 2026 13:57 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyandingkan sejumlah data pendukung terkait status tiga pulau di wilayah Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Piyai, dan Kiyas.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan penyandingan data tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), di Jakarta, Kamis 3 September 2026.
“Pertemuan itu untuk menyandingkan data dari kedua provinsi. Dari Maluku Utara menyampaikan data-data dukung mereka, demikian juga Papua Barat Daya menyampaikan data pendukung terkait status tiga pulau itu,” kata Ahmad di Sorong, Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov PBD membawa sejumlah dokumen yang dinilai dapat memperkuat klaim bahwa ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Papua, khususnya Raja Ampat.
Dokumen yang disampaikan meliputi undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga peraturan bupati yang berkaitan dengan status dan pembagian wilayah.
Pemprov PBD juga menyerahkan peta serta dokumen kewilayahan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda sebagai bagian dari data historis mengenai pembagian wilayah.
“Data dukung berupa undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, perda, pergub, peraturan bupati, kemudian peta-peta pendukung, baik pada masa pemerintahan Belanda maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemprov PBD, status ketiga pulau tersebut dinilai konsisten sebagai bagian dari wilayah Papua sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga pembentukan pemerintahan di Papua setelah integrasi ke Indonesia.
Menurutnya, data tersebut juga mencakup sejarah administrasi kewilayahan Papua, mulai dari pembentukan Provinsi Irian Barat hingga berbagai proses pemekaran yang kemudian melahirkan Provinsi Papua Barat Daya.
“Kalau kita lihat, semua data-data itu konsisten menunjukkan bahwa tiga pulau itu masuk wilayah Papua dan semua peraturan mendukungnya,” katanya.
Selain aspek administrasi, Pemprov PBD turut menyerahkan data mengenai pemanfaatan dan pengelolaan ketiga pulau tersebut oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Ahmad juga menyinggung aspek geografis yang menurutnya menjadi salah satu dasar penguatan argumentasi Papua Barat Daya.
“Secara pertuanan adat, suku Kawei yang mendominasi di situ dan memiliki tanah adat di pulau itu,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama Kemendagri, Pemprov PBD meminta seluruh dokumen yang telah diserahkan ditampilkan dan dinilai secara objektif.
Ahmad mengaku pihaknya sempat menyampaikan keberatan karena tidak seluruh dokumen yang dibawa Pemprov PBD ditampilkan dalam pembahasan.
“Kami minta supaya data-data yang kami sampaikan ditampilkan semua dan dinilai secara objektif,” katanya.
Ia menegaskan Pemprov PBD akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan penyelesaian status Pulau Sayang, Piyai, dan Kiyas.
“Kita tidak akan mundur. Kita akan terus berupaya agar tiga pulau itu dikembalikan karena memang bagian dari tanah Papua,” tegas Ahmad.
Menurutnya, pertemuan lanjutan masih dimungkinkan untuk kembali membahas dan menyandingkan data dari kedua provinsi sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Ahmad berharap penyelesaian administrasi kewilayahan dilakukan secara cermat dan berdasarkan data yang komprehensif sehingga tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kemudian terjadi konflik hanya karena keputusan keliru yang dibuat oleh Kemendagri,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....