Soroti Aljazair, Robert Kardinal Sepakat Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan
- 01 Sep 2026 19:10 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kebijakan Aljazair yang menerapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar asal Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal.
Robert menyatakan sepakat apabila Indonesia menerapkan sanksi maksimal terhadap pelaku pembakaran hutan, termasuk terhadap pimpinan maupun pemilik perusahaan yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran hutan secara sengaja.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja atau anak buah yang berada di lapangan. Pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti memberikan perintah, terlibat, atau mengetahui tindakan pembakaran hutan namun membiarkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Robert menanggapi kebijakan Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune yang memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pihak yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
Dilansir dari media sosial resmi Metro TV, perintah tersebut disampaikan Tebboune dalam rapat tingkat tinggi membahas penanganan dampak kebakaran hutan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Rangkaian kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Aljazair tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya 12 orang.
Mengutip Anadolu, Tebboune juga menginstruksikan Menteri Kehakiman untuk mengajukan amendemen terhadap hukum pidana paling lambat 15 September mendatang. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengatur sanksi hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan.
Robert menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan. Ia mengatakan kerusakan akibat pembakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Kalau memang terbukti sengaja membakar hutan, saya sangat sepakat kalau diberikan hukuman yang berat. Jangan hanya anak buah di lapangan yang dijadikan sasaran, tetapi pimpinan perusahaan maupun pemiliknya juga harus bertanggung jawab,” ujar Robert.
Ia menegaskan, korporasi tidak boleh berlindung di balik pekerja lapangan apabila dalam proses hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Menurut Robert, aparat penegak hukum harus mampu menelusuri rantai tanggung jawab dalam setiap kasus kebakaran hutan. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang memberikan perintah maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
Robert mengatakan isu tersebut akan menjadi salah satu hal yang akan dibawanya dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaku maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran kehutanan.
“Kita akan bahas dalam rapat anggota Panja dalam proses revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ini penting supaya aturan ke depan memberikan efek jera dan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan,” katanya.
Robert menilai perlindungan hutan membutuhkan aturan yang tegas sekaligus penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, sanksi yang berat harus diberikan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Ia berharap pembahasan revisi UU Kehutanan nantinya mampu memperjelas tanggung jawab perusahaan dan pengendali usaha, sehingga tidak ada pihak yang dapat lepas dari pertanggungjawaban ketika terbukti terlibat dalam pembakaran hutan.
“Jangan sampai hanya orang yang disuruh di lapangan yang diproses, sementara yang menyuruh atau yang punya kepentingan justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....