Dikbud PBD Sosialisasikan UU Perlindungan Anak, Guru dan Tenaga Kependidikan SLB

  • 11 Agt 2026 19:36 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, guru dan tenaga kependidikan kepada satuan pendidikan khusus melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan lingkungan SLB yang Aman, Inklusif, Ramah Anak, serta Memberikan Perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan”.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, Djon Ayorbaba, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan guru SLB mengenai aturan perlindungan anak serta perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas. “Tujuannya yang jelas memberikan pemahaman peraturan undang-undang perlindungan anak, juga perlindungan guru bagi para guru dalam melaksanakan tugas. Sehingga para guru dibekali dengan undang-undang dalam melaksanakan tugas mereka,” ujar Djon.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar guru dapat menjalankan tugas secara tepat dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan peserta didik maupun guru. Ia berharap seluruh guru SLB dapat menerapkan ketentuan perlindungan anak dan perlindungan guru dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Ketua pelaksana kegiatan yang juga Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Akademik Komunitas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Daya, Erdia Msiren Kareth, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari guru dan komite sekolah. “Kami juga menghadirkan komite sekolah untuk mengambil bagian dalam kegiatan ini. Sekitar 50 orang kegiatan sore hari ini dan akan berakhir pada tanggal 13,” kata Erdia.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni dari Kejaksaan Negeri Sorong serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Papua Barat dan Papua Barat Daya. Erdia mengatakan narasumber dari Kejaksaan dijadwalkan memberikan materi mengenai undang-undang perlindungan anak dan perlindungan bagi guru. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang sebelumnya dijadwalkan hadir pada hari pertama akan memberikan materi pada hari berikutnya karena adanya agenda lain.

Ia menambahkan, materi sosialisasi masih menggunakan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Agustus 2026.

Pemerintah berharap sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman guru dan komite sekolah mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan khusus yang aman, inklusif dan ramah bagi anak, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....