Transformasi Layanan Pertanahan di Kabupaten Sorong Selatan
- 11 Agt 2026 12:39 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong Selatan – Kantor Pertanahan merupakan instansi pemerintah tingkat kabupaten /kota di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini memiliki peran penting untuk melaksanakan administrasi pertanahan. Tugas utamanya memberikan kepastian hukum, mengukur dan memetakan tanah, menertibkan sertifikat hak atas tanah, serta menangani sengketa demi tertib adminitrasi daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Muhamad Alhadi Serang, menyampaikan bahwa terkait dengan pelayanan tranformasi ada kegiatan program strategis yang dijalankan yaitu pendaftaran tanah secara lengkap nasional. Ini adalah program strategis kementerian ATR/ BPN pada umumnya melayani pendaftaran tanah sistematis dan lengkap.
"Selain itu juga ada program rutin yang menjadi prioritas kami. Di isini ada 7 layanan yang bisa didapatkan masyarakat atau pemohon, dan ini merupakan tugas dan fungsi ATR/BPN yang ada di Sorong Selatan, yaitu pelayanan yang akurat, transparan, dan profesional,” katanya dalam dialog bersama RRI SP Teminabuan, Jumat 7 Agustus 2026.
Alhadi juga mengatakan beberapa waktu lalu Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN, dalam siaran pers per tanggal 3 Agustus 2026, menyatakan ada 400 kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan satu program startegis yaitu terkait dengan pengukuran terjadwal. Ini adalah transformasi dari layanan pertanahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengukuran terjadwal ini juga ini berfungsi agar masyarakat dan pemohon itu bisa mengetahui secara pasti waktu tunggu, selama 7 hari. Masyarakat atau pemohon juga dapat menuntukan kapan waktu petugas ukur bisa melakukan pengkuran di tempat pemohon. Untuk pengukuran terjadwal ini harapannya kepada masyarakat untuk bisa langsung mengajukan permohonanan di kantor pertanahan. Ini lebih mempermudah masyarakat karena masyarakat atau pemohon dapat langsung menentukan waktu sesuai dengan waktu yang mereka miliki
Tanah termasuk aset berharga yang nilainya terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Maka pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan tranfosrmasi layanan pertanahan ini untuk menjawab semua keluhan masyarakat, oleh karena itu, setiap pemilik tanah wajib mendaftarkan tanahnya ke negara, dan sebagai bukti pendaftaran akan diterbitkan sertifikat resmi yang dapat melindungi hak milik Anda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....