Bupati Raja Ampat Keluarkan Edaran, Warga Dilarang Buang Sampah Organik ke TPS
- 10 Agt 2026 10:07 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Demi mewujudkan Raja Ampat ASRI; aman, sehat, resik, dan indah, Bupati Raja Ampat telah mengeluarkan edaran terkait gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari hulu. Edaran No.100.3.4/279/2026 ini ditujukan kepada semua pelaku usaha yang meliputi hotel, rumah makan, cafe, warung, toko, perkantoran, hingga rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat Adam Malik mengatakan dengan terbitnya edaran bupati tersebut maka semua pelaku usaha dan rumah tangga diwajibkan untuk memilah dan mengelola sampah organik secara mandiri. Dengan demikian, sampah yang dibuang ke tempat penampungan sementara atau TPS adalah hanya jenis pelastik atau sampah anorganik dan residu.
"Edaran bupati ini diterbitkan pada 30 Juli 2026. Dengan adanya edaran tersebut maka dilarang membuang sampah organik ke TPS. Kami terus Sosialisasikan edaran tersebut," katanya kepada RRI, Rabu, 5 Agustus 2026.
Selain pengomposan, dalam edaran bupati, pelaku usaha dan rumah tangga diwajibkan untuk membuat lubang resapan biopori, budidaya maggot, hingga
upaya daur ulang plastik di skala rumahan.
| Baca juga: Kapolri Rotasi Kapolres di Papua Barat Daya |
Dinas Lingkungan Hidup, kata Adam, termasuk kepala distrik, lurah, Kapala kampung, hingga ketua RT akan melakukan pendampingan kepada warga dan pelaku usaha untuk bisa mengelola kompos secara mandiri. Pihaknya juga akan melakukan pembinaan dalam budidaya maggot atau black soldier fly agar yang bisa dimanfaatkan untuk mengelola sampah organik di masing-masing rumah tangga.
Menurut Adam, Dinas Lingkungan Hidup sudah mempunyai cukup banyak larva maggot dan siap dibagikan kepada warga. Maggot nantinya bisa dimanfaatkan untuk pakan ternak sehingga bisa dikembangkan untuk usaha kecil rumahan. Adam menambahkan pengelolaan sampah organik ini memiliki prospek yang sangat bagus dan menjadi solusi sirkular ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dalam edaran bupati, Dinas Lingkungan Hidup, kepala distrik, kepala kelurahan, kepala kampung, hingga ketua RT akan melakukan pengawasan secara berkala ke kawasan permukiman hingga TPS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....