RJK Serahkan Data Sejarah Sengketa Tiga Pulau Raja Ampat ke Gubernur PBD
- 20 Jul 2026 08:22 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal (RJK), menyerahkan dokumen sejarah terkait sengketa tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat kepada Gubernur Papua Barat Daya.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan referensi pemerintah daerah dalam proses penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Surat bernomor 016/RJK/FPG/DPR-RI/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu ditujukan langsung kepada Gubernur Papua Barat Daya dan turut ditembuskan kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, Ketua MRP Papua Barat Daya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
| Baca juga: Pemda himbau Hindari Aksi Pemalangan |
Dalam surat tersebut, RJK menjelaskan bahwa data sejarah yang disampaikan mengacu pada dua dokumen peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yakni Verslag Van De Militaire Exploratie Van Nederlands-Nieuw-Guinee 1907-1915 serta Memorie van Overgave Onderafdeling Radja Ampat yang ditandatangani Controleur I.F.E. Meyer pada 9 September 1955.
Berdasarkan kedua dokumen tersebut, dijelaskan bahwa gugusan Kepulauan Raja Ampat terdiri atas empat pulau utama, yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta pulau-pulau kecil yang berada di sekitarnya.
RJK menyebutkan, Pulau Al (Pulau Sain/Sayang), Pulau Sajang (Pulau Piyay), dan Pulau Kiyas secara historis tercatat berada di sebelah barat Pulau Waigeo sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Raja Ampat.
Selain itu, dokumen eksplorasi militer Belanda tahun 1907–1915 juga menyebutkan wilayah New Guinea Belanda bagian utara meliputi Pulau Waigeo, Salawati, Batanta beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang berada di bawah administrasi Asisten Residen berkedudukan di Manokwari.
RJK juga mengungkapkan bahwa dalam peta yang terdapat pada dokumen tersebut, gugusan pulau Raja Ampat telah ditandai sebagai satu kesatuan wilayah administrasi oleh pemerintah kolonial Belanda.
Menurutnya, dokumen lain yang ditandatangani Controleur I.F.E. Meyer pada 9 September 1955 semakin memperkuat bahwa Pulau Al, Pulau Sajang, dan Pulau Kiyas berada di sebelah barat Waigeo dan merupakan bagian sah dari wilayah Raja Ampat.
Sebagai perbandingan, RJK menjelaskan bahwa Pulau Misool secara geografis memang lebih dekat dengan Pulau Seram di Provinsi Maluku. Namun hingga kini tidak pernah diklaim sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Seram Utara.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penetapan wilayah administrasi sejak masa Hindia Belanda tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan geografis, tetapi juga berdasarkan pembagian administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan,” tulis RJK dalam suratnya.
Atas dasar itu, RJK menyimpulkan Pulau Al, Pulau Sajang, dan Pulau Kiyas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Ia berharap data sejarah tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam memperkuat argumentasi dan penyelesaian sengketa batas wilayah tiga pulau dengan Kabupaten Halmahera Tengah sesuai fakta sejarah dan administrasi yang terdokumentasi sejak masa Hindia Belanda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....