Akademisi: RPPLH Jadi Fondasi Arah Pembangunan Berkelanjutan hingga 2056
- 09 Jul 2026 15:31 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2056 disusun sebagai fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan berkelanjutan selama 30 tahun ke depan. Dokumen tersebut juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun kebijakan lingkungan yang selaras dengan arah pembangunan provinsi.
Salah satu tenaga ahli pendamping penyusunan RPPLH Papua Barat Daya, Prof. Jonni Marwa, menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini disusun kembali untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.
"Dokumen RPPLH Provinsi Papua Barat Daya disusun kembali tahun ini karena adanya perubahan regulasi. Substansinya berbeda dengan pedoman sebelumnya, sehingga diperlukan sejumlah penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan terbaru," katanya usai kegiatan finalisasi penyusunan RPPLH di Sorong.
Menurut Jonni, proses finalisasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan tim penyusun, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi dasar dalam mengidentifikasi persoalan lingkungan yang dihadapi Papua Barat Daya sekaligus merumuskan strategi pengelolaannya untuk tiga dekade mendatang.
"Melalui proses ini kita menghimpun berbagai masukan mengenai isu-isu lingkungan yang berkembang, kemudian menyusun skenario pengelolaan untuk 30 tahun ke depan, mulai dari skenario optimistis, pesimistis, moderat, hingga transformatif," ujarnya.
Ia menjelaskan, RPPLH memiliki masa berlaku lebih panjang dibandingkan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun.
Sinkronisasi antara RPPLH dan RTRW menjadi sangat penting agar kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan seiring tanpa saling bertentangan.
"RPPLH dan RTRW harus saling mendukung. Jangan sampai ada kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri sehingga menimbulkan trade-off dalam implementasinya. Kedua dokumen ini harus terintegrasi agar arah pembangunan tetap berkelanjutan," jelasnya.
Jonni mengatakan, setelah proses penyusunan selesai, dokumen RPPLH akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman penyusunan RPPLH di masing-masing daerah.
"Dokumen ini bersifat mandatori. Artinya, setiap pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewajiban menyusun RPPLH dan menetapkannya melalui peraturan daerah sebagai dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah masing-masing," katanya.

Ia menambahkan, penyusunan RPPLH dilakukan melalui mekanisme konsultatif. Pemerintah provinsi berkonsultasi dengan kementerian, sementara pemerintah kabupaten dan kota berkonsultasi dengan pemerintah provinsi agar arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pembangunan lingkungan hidup tetap selaras dalam kerangka pembangunan Papua Barat Daya hingga tahun 2056.
"Dengan adanya dokumen ini diharapkan seluruh kebijakan pembangunan di Papua Barat Daya memiliki arah yang sama, yaitu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....