Pemprov PBD dan DPRP Konsultasikan Enam Raperda Prioritas ke Pemerintah Pusat
- 12 Jun 2026 19:24 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama DPR Papua Barat Daya melaksanakan rapat konsultasi dan pra fasilitasi terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas bersama kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan fasilitasi oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, yang hadir sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang tidak hanya menjadi dasar hukum pelaksanaan urusan pemerintahan.
Tetapi juga berperan dalam mewujudkan kepastian hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat,” kata Ahmad Nausrau.
Menurutnya, sebagai provinsi yang masih relatif baru, Papua Barat Daya membutuhkan regulasi yang kuat, berkualitas, dan adaptif untuk menjadi fondasi pembangunan daerah di masa mendatang.
Karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat dengan berbasis data, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta selaras dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
“Sebagai provinsi yang relatif baru, Papua Barat Daya membutuhkan regulasi yang kuat, berkualitas, dan adaptif sebagai fondasi pembangunan daerah.
Karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, berbasis data, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Enam rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus pembahasan dalam konsultasi dan pra fasilitasi tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pengendalian Penduduk Papua, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Raperda tentang Lambang Daerah, serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Nausrau berharap forum konsultasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua Barat Daya, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Melalui forum konsultasi ini diharapkan tercipta sinergi dan kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPR, kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan.
Untuk menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembentukan regulasi yang matang menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat Daya.
Melalui kegiatan pra fasilitasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan DPR Papua Barat Daya berharap seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dapat berjalan optimal.
Sehingga menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....