Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Administrasi Rumah Sakit Siloam
- 08 Jul 2026 18:25 WIB
- Sorong
RRI.CO.IDm Sorong - Pemerintah Kota Sorong lakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terkait Administrasi Rumah Sakit Siloam. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam arahannya, Plt. Sekda Ruddy Lakku menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sorong berkomitmen mempercepat proses administrasi kerja sama pemanfaatan aset Rumah Sakit Siloam sebagaimana arahan Wali Kota Sorong. Namun demikian, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ruddy Lakku menjelaskan bahwa aset rumah sakit telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong. Akan tetapi, masih terdapat kontrak kerja sama yang sebelumnya dibuat antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan pihak Rumah Sakit Siloam dan masih memiliki masa berlaku.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sorong tidak dapat membatalkan kontrak tersebut secara sepihak karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, kuasa hukum Siloam akan mengajukan permohonan pendapat hukum ke Pengadilan Negeri Sorong. Pendapat hukum tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Sorong dalam menentukan langkah lanjutan terkait kerja sama pemanfaatan aset rumah sakit.
Plt. Sekda menekankan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya proses penerbitan kembali sertifikat yang dilaporkan hilang serta penyelesaian dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dinas terkait diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan menindaklanjuti seluruh tahapan administrasi, termasuk pelaporan kehilangan apabila diperlukan, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat segera berjalan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Pemerintah Kota Sorong akan kembali mengundang Pemerintah Kabupaten Sorong pada pekan depan guna membahas tindak lanjut proses administrasi secara bersama.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi yang baik antar pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan transparan, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....